SOSIALISASI KESELAMATAN, KEAMANAN PENYEDIA JASA ANGKUTAN PENYEBERANGAN

SAMPIT – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Drs. H. Fadlian Noor, MM memberikan penjelasan terkait acara Sosialisasi Keselamatan, Keamanan Penyedia Jasa Angkutan Penyeberangan pada tanggal 04 agustus 2020 yang lalu.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur secara terpadu melakukan Sosialisasi Keselamatan, Keamanan bagi penyedia jasa angkutan penyeberangan di Kecamatan Pulau Hanaut dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang dihadiri oleh 71 orang dari pihak penyedia jasa angkutan dan juga dari pihak kecamatan, serta dihadiri oleh para Kepala Desa sebanyak 14 orang. Adapun sosialisasi tersebut dilaksanakan, diwakili langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, yaitu saya sendiri, kemudian dari Polairud Polda Kalteng diwakili oleh Kamarnit Brigadir Rizal Azmi, kemudian dari Kasat Polairud Polres Kotim diwakili oleh AKP Junaldi, dari Pos Angkatan Laut Samuda diwakili oleh Pelda Mulyadi, serta dari KSOP Kelas III Sampit, diwakili oleh Ibu Rosita. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur berharap agar mereka yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat memahami arti keselamatan, keamanan, kenyamanan di dalam kegiatan penyeberangan, baik sebagai penyedia jasa maupun pengguna jasa, semua narasumber pun turut menyampaikan hal-hal yang serupa”, tuturnya.

Seperti kita ketahui, bahwa keselamatan pelayaran memang harus dijadikan hal yang utama dan penting, juga harus menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh pihak terkait. Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa ada hal-hal yang harus terus diperhatikan oleh para penyedia jasa angkutan penyeberangan, untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan.

“Ada kewajiban dari pihak penyedia jasa angkutan penyeberangan, bahwa harus menyediakan pelampung atau life jacket. Juga kami sarankan kapal penyeberangan memberikan space tersendiri untuk kendaraan roda dua yang diangkut agar tidak berbahaya bagi para penumpang. Kita memang secara bertahap meminta pengertian kepada mereka, dan semoga ke depannya ada kapal penyeberangan yang memang sesuai dengan peruntukkannya” lanjutnya.

Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan / atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Beberapa  Peraturan Menteri Perhubungan RI yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, di antaranya adalah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan,
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.

Peraturan tersebut, memuat aturan mengenai kewajiban pihak-pihak terkait seperti, operator pelabuhan, operator kapal, perusahaan angkutan umum, dan penumpang.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur juga menyampaikan harapannya terkait proses pembangunan dermaga yang sedang berjalan.

“Kami mohon doanya, karena saat ini sedang dibangun dermaga di Bapinang Hulu dan nantinya juga dibangun dermaga di Basirih Hulu, karena sesuatu dan lain hal, didahulukan pembangunan dermaga di lokasi Bapinang Hulu yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan pemancangan tiang pertama oleh Bapak Bupati Kotawaringin Timur, H. Supian Hadi, S.Ikom. Mudah-mudahan ini dapat memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di Kecamatan Pulau Hanaut dan sekitarnya. Tentu hal ini akan sangat membantu pada saatnya nanti, untuk kegiatan bongkar muat barang maupun turun naiknya penumpang. Kita selalu berkeinginan zero accident, khususnya penyeberangan antara Kecamatan Pulau Hanaut dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Tanggung jawab keselamatan, kenyamanan, dan keamanan ini bukan hanya tanggung jawab penyedia jasa, tapi juga pengguna jasa. Oleh karena itu sesuai dengan arahan beberapa narasumber yang membawakan materi dalam sosialisasi tersebut, kita harapkan bisa ditindaklanjuti oleh pengguna dan penyedia jasa. Tentu kami memahami pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan keseluruhannya ini secara tiba-tiba, tetapi harus secara bertahap”, ucapnya.

(onh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *