SOSIALISASI RUANG HENTI KHUSUS (RHK)

SAMPIT – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Drs. H. Fadlian Noor, MM saat ditemui pada kesempatan yang lalu, menyampaikan beberapa hal tentang Sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2020.

”Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Polres Kotim membuat Ruang Henti Khusus (RHK) di beberapa ruas jalan yang traffic lightnya siap dan juga melihat kepadatannya. Diharapkan seluruh masyarakat pengguna jalan, baik pengemudi roda dua dan pengemudi roda empat memahami bahwa keberadaan Ruang Henti Khusus (RHK) tersebut adalah dalam rangka menjaga jarak (social distancing) di jalan, sehingga kita bisa terhindar daripada pandemi covid 19, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur ini” tuturnya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa dengan adanya pandemi covid 19 ini, mengharuskan kita untuk selalu waspada dan mematuhi himbauan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi covid 19, himbauan pemerintah yang selalu ditekankan diantaranya adalah tetap menjaga jarak (social distancing), selalu mengenakan masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun. Selain berkaitan dengan upaya menjaga jarak (social distancing), seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) juga penting karena berkaitan dengan keselamatan lalu lintas.

“Kita harapkan pemahamannya bagi driver atau pengguna jalan, khususnya yang mengemudi kendaraan roda empat, dengan adanya Ruang Henti Khusus (RHK) tersebut diharapkan agar mereka berhenti di belakang Ruang Henti Khusus (RHK) yang bertanda merah, dan yang tidak bertanda merah. Seharusnya para pengemudi itu paham dan mendahulukan kendaraan roda dua di depannya. Kami minta partisipasinya, karena di samping untuk menekan bertambahnya laju penyebaran pandemi covid 19 di Kabupaten Kotawaringin Timur, ini salah satu upaya pemerintah secara nasional, secara serentak membuat Ruang Henti Khusus (RHK) tersebut demi kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan, agar kita selalu aman baik saat berada di rumah maupun di jalan”, sambungnya.

Meski demikian, masih ada kemungkinan pengemudi roda empat melanggar peraturan penggunaan Ruang Henti Khusus (RHK) ini. Mengingat adanya kemungkinan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kotim juga menyampaikan beberapa nasehat untuk para pengguna jalan.

“Bagi yang sering melanggar peraturan dan terekam di cctv, kami mohon pengertiannya agar mentaati hal tersebut, karena budaya tertib lalu lintas di jalan harus kita tegakkan. Saya harap pada saat mengemudi kendaraan, jangan sekali-kali menggunakan handphone, baik itu melakukan panggilan telepon, sms ataupun wa, karena ini berbahaya bagi diri sendiri maupun diri orang lain. Tingkat kematian karena kecelakaan di jalan ini sangat tinggi, bisa saja nantinya hampir mendekati 5 jenis penyakit penyebab kematian terbesar di dunia. Hal ini bukanlah hal yang viral, tetapi terjadi terus menerus, sedangkan yang menjadi korban adalah pengguna jalan dengan usia produktif. Kalau hal ini terus terjadi, bisa dibayangkan kerugian ekonomi yang kita alami karena kehilangan generasi muda kita, yang seharusnya bisa menggantikan generasi yang sudah waktunya pensiun. Pesan saya yang terakhir sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur taati rambu, karena melanggar rambu adalah awal dari kecelakaan” tegasnya.

Gambar pertama adalah contoh penggunaan RHK yang salah oleh pengendara mobil, karena mobil telah memasuki wilayah RHK berwarna merah, sedangkan gambar kedua adalah contoh penggunaan RHK yang benar karena mobil berhenti di belakang marka garis putih kotak berwarna merah, dan motor berhenti di belakang marka garis putih, baik di bagian yang berwarna merah, maupun disampingnya, bagian yang tidak berwarna merah.

(onh)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *