PENINGKATAN LALU LINTAS KAPAL DI ALUR PELAYARAN SAMPIT

Sampit – Saat ditemui seusai menghadiri rapat berkaitan dengan peningkatan lalu lintas kapal di alur pelayaran sampit, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kotawaringin Timur, Bapak Drs. H. Fadlian Noor, SE., MM memberikan beberapa keterangan.

“Pada hari ini kita mengadakan rapat terbatas dengan pihak perkebunan juga pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (TERSUS) serta pihak Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhan (KALK), dimana Pemerintah Daerah didukung oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut, dan dipercayakan pada PT KSS untuk melakukan pra survey, sebagai dasar penyusunan feasibility study untuk mengoptimalkan alur pelayaran dari muara titik Cemeti sampai pos Angkatan Laut yang kurang lebih panjangnya 8 mil. Optimalisasi alur ini kemungkinan nantinya akan melibatkan pihak swasta dalam pendanaannya, karena kita tahu pembangunan itu bukan hanya peran pemerintah, namun juga mendorong peran pihak swasta” jelasnya.

Alur pelayaran bagi kapal-kapal yang melintasi beberapa perairan dari suatu tempat ke tempat lain, adalah suatu hal yang penting untuk direncanakan dengan matang, karena alur pelayaran berkaitan erat dengan keselamatan kapal (ship safety). Maka dari itu, perlu untuk melakukan pra survei guna menyusun feasibility study, seperti halnya yang dijadikan pembahasan dalam rapat terbatas yang diadakan kemarin, yang bertujuan untuk melihat apakah proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan atau tidak, baik dari aspek sosial dan perancangan, aspek ekonomi maupun financial (biaya dan sumber pendanaan), dan aspek lingkungannya. Agar nantinya, dapat digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan, apakah proyek tersebut dapat dikerjakan, ditunda, atau bahkan tidak dijalankan.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kotawaringin Timur menjelaskan kendala yang kerap kali dialami, yang sedikit banyaknya juga menghambat alur pelayaran di sungai Mentaya.

“Alur yang akan dibuat, diharapkan akan memperlancar alur pelayaran, karena apabila kapal masuk ke sungai mentaya, selalu terkendala dengan pasang surutnya air dan menyebabkan alur pelayaran terganggu. Kondisi ini menyebabkan dari 24 jam waktu yang ada, kurang lebih 8 jam saja waktu yang bisa digunakan, sehingga selebihnya kapal yang berukuran besar akan kandas, tidak bisa masuk dan tidak bisa keluar. Alur yang akan dibuat ini diharapkan bisa mempercepat dan bermanfaat, agar kapal yang keluar dan masuk bisa lebih besar dan muatannya pun juga bisa lebih besar dan tidak terjadi lagi kandas yang mengakibatkan demurrage dan high cost, yang selama ini kerugian tersebut juga dirasakan oleh konsumen akhir. Ada beberapa titik yang krusial, terutama titik di Serambut dan titik pos Angkatan Laut. Alur yang ada memang pernah dikeruk beberapa tahun yang lalu namun belum pernah di publikasikan. Alur pelayaran masih menggunakan yang alam, melewati daerah seberang Mentaya Hilir Selatan, daerah Bapinang, maka dari itu masih terkendala karena masih banyak warga sekitar yang mencari nafkah dengan memasang jaring rengge untuk menangkap ikan di sungai” lanjutnya.

Dangkalnya kedalaman alur pelayaran sangat mempengaruhi resiko kandasnya kapal-kapal berukuran besar. Jika terjadi kandas, kapal besar akan dirugikan karena akan memakan waktu bersandar yang lebih lama jika terjebak saat air surut, yang berujung pada pengenaan biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemilik kapal berkaitan dengan demurrage.

Dari berbagai sumber, dapat didefinisikan bahwa demurrage merupakan batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan (container yard). Untuk barang impor, batas waktu dihitung sejak proses bongkar peti kemas (discharges) dari sarana pengangkut / kapal hingga peti kemas keluar dari pintu pelabuhan (get out). Sedangkan untuk barang ekspor, batas waktu pemakaian peti kemas dihitung mulai dari pintu masuk pelabuhan (get in) sampai peti kemas dimuat (loading) ke atas sarana pengangkut / kapal. Istilah “demurrage” dari demeurage Prancis Lama, dari demeurer – menjadi berlama-lama, berasal dari pencarteran kapal dan mengacu pada periode ketika penyewa tetap memiliki kapal setelah periode yang biasanya memungkinkan untuk memuat dan menurunkan muatan. Apabila pihak penyewa peti kemas tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka pihak perusahaan pelayaran akan mengenakan biaya atau denda yang besarnya bervariasi. Istilah demurrage digunakan saat kargo masih ada di dalam kontainer. Bisa karena belum dibongkar (impor), atau karena belum dimuat (ekspor).

Kandasnya kapal adalah salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengembalian peti kemas oleh pihak kapal yang mengangkut muatan, kepada pihak perusahaan pelayaran. Jadi pemilik kapal akan merugi karena kapal yang kandas akan memakan waktu yang lama untuk bersandar karena harus menunggu sampai air kembali pasang untuk bisa berlayar kembali.

Di akhir keterangannya, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kotawaringin menyampaikan harapannya terkait rencana pra survei, feasibility study, terkait alur pelayaran di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Mohon doa dan dukungan semua masyarakat dan para pengusaha agar rencana ini bisa terwujud dalam waktu dekat. Memang ada 3 skenario disini nantinya, pihak pusat diwakili oleh KSOP III Sampit, Pemerintah Daerah menggunakan Badan Usaha Milik Daerahnya dan pihak swasta untuk pemeliharaan alur pelayaran. Jika akhirnya dapat terealisasi, setiap kapal yang lewat nantinya sesuai dengan tonasenya akan dikenakan biaya (charge fee), diharapkan nantinya memberikan dampak untuk kelancaran perekonomian, khususnya lalu lintas kapal yang melewati alur pelayaran di sungai Mentaya, yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari pelabuhan ke pelabuhan yang ada di Sampit. Studi ini luar biasa dan saya menaruh harapan yang besar, banyak daerah-daerah lain yang menginginkan hal serupa, namun kita lebih beruntung karena Kabupaten Kotawaringin Timur lebih dahulu diberikan kesempatan oleh Pemerintah Pusat. Mudah mudahan ke depannya hal ini bisa memberikan manfaat untuk kelancaran arus barang (logistik) dan penumpang” tutupnya.

(onh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *