Penertiban Parkir Di PPM
SAMPIT_Dalam Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Parkir memiliki pengertian keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pemiliknya”.Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur melakukan sosialisasi penataan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Kamis (28/9/17).
Sosialisasi ini dilakukan untuk menertibkan lokasi parkir di sekitar PPM agar tidak memakan bahu jalan dan tidak menggangu pemakai jalan lainnya. PPM merupakan salah satu kawasan yang memiliki volume lalu lintas cukup padat, sehingga dengan adanya penertiban ini diharapkan jalan di sekitar PPM lancar dan tidak terjadi kemacetan, khususnya yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir di sekitarnya.
Untuk itu agar tercipta kondisi lalu lintas yang lancar Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur melakukan sosialisasi terhadap Juru Parkir (Jukir) di PPM.
“Jukir memiliki peran yang besar terhadap penataan parkir di area tersebut sehingga perlu adanya sosialisasi terhadap jukir agar bisa menata kendaraan sesuai aturan dan tidak menggagu lalu lintas yang menyebabkan kemacetan di sekitar PPM” Jelas Kadishub Kotim Bpk Drs. H. Fadlian Noor, MM.