Kalibrasi Alat Kir

SAMPIT, UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melayani masyarakat bidang Pengujian Kendaraan Bermotor atau biasa disebut kir. Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan guna memenuhi persayaratan teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor guna terciptanya keselamatan berlalu lintas. Adapun Pengujian Kendaraan bermotor tersebut dilakukan dengan menggunakan alat uji yang berstandar internasional. Untuk itu guna menjaga keakurasian alat uji. UPTD PKB Dishub Kotim pada Kamis, 28/9/17 melaksanakan Kalibrasi alat uji. Kalibrasi tersebut dilaksanakan oleh petugas dari Ditjenhubdat bidang Sarana beserta petugas dari BPTD Palangka Raya yang didampingi oleh Teknisi alat uji dan Petugas UPTD PKB Kotim.

Pelaksanaan Kalibrasi di gedung PKB Dishub Kotim.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 19, ayat (1) “Untuk Menjamin keakurasian peralatan uji utama sebagaimana dalam pasal 17 ayat (1) wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali”. Selain itu Kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor juga merupakan salah satu syarat guna memenuhi persyaratan akreditasi terhadap Unit pelaksana uji berkala di setiap daerah. Hasil Kalibrasi tersebut disampaikan oleh Kadishub Kotim melalui Ka. UPTD PKB Bapak I Made Sirjana, SH “Semua alat uji telah dilakukan kalibrasi dan oleh petugas kalibrasi dinyatakan lulus sehingga dalam pelaksanaan uji berkala tidak perlu diragukan lagi hasilnya.

Foto bersama Bapak I Made Sirjana dan petugas UPTD PKB Dishub Kotim bersama Ditjenhubdat dan petugas dari BPTD Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *