Dishub Lakukan Penyusunan Studi Potensi Pengelolaan Perparkiran Dan Kelayakan Pengembangan Angkutan Umum Di Kotim
Sampit_ Kamis (07/12/17) Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan program kerja 2017 melakukan pengkajian studi yang nantinya sebagai acuan guna memberikan laporan kepada Kepala Daerah dalam rangka memastikan diantaranya yang dilakukan, yaitu studi potensi dan pengelolaan perparkiran. Karena pengelolaan perparkiran saat ini masih secara manual bahkan bisa dikatakan hanya menggunakan perasaan cara menentukan potensinya walaupun juga kita melakukan survei patroli. Yang kita inginkan pengelolaan parkir ini agar lebih tajam yang notabene merupakan suatu pendapatan asli daerah dari sektor retribusi mengalami kenaikan dari pada saat ini dan nantinya mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Dengan adanya studi ini harapannya kepastian pengahasilan perparkiran bisa kita ketahui. Harapannya nanti juga pengelolaan di setiap tempat parkir akan lebih bagus.
Selain itu seiring berjalannya waktu, pertumbuhan kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur juga semakin signifikan. Apabila masalah perparkiran tidak diatur dari sekarang bukan tidak mungkin Kota sampit juga akan seperti kota – kota besar lainnya yang setiap hari mengalami kemacetan seperti halnya Jakarta. Apalagi kita lihat dari segi jalan di wilayah Sampit susah untuk dilebarkan. Hal ini karena bangunan – bangunan yang ada di sekitar jalan sangat dekat dengan tepi jalan. Meskipun kita tahu secara aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu sudah diatur jaraknya.
Kemudian pertumbuhan penduduk di Kotim ini juga sangat pesat, namun pertumbuhan penduduk ini disebabkan bukan karena angka kelahiran yang tinggi melainkan karena banyak perantau yang mengadu nasib di Kotim guna memperbaiki ekonominya. Karena kita tahu di Kotim masih banyak lapangan pekerjaan yang tersedia bagi mereka yang memang bersungguh – sungguh untuk bekerja. Selain itu Kotim juga merupakan daerah yang dapat diakses dari jalur darat laut dan udara. Ini mempermudah pendatang untuk masuk ke Sampit.
Untuk itu kami bersama konsultan melakukan pengkajian studi pengelolaan perparkiran. Nantinya jika di suatu tempat ada rambu larangan parkir, maka tidak boleh lagi ada yang parkir di tempat tersebut. Apabila tetap parkir berarti dia melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah pasti ada sanksi bagi si pelanggar. Ke depannya nanti akan ada peraturan daerah yang mengatur sanksinya tersebut. Salah satu sanksinya yaitu mobil pelanggar akan di derek menuju Dinas Perhubungan dan kemudian akan di kenakan denda sebagai retribusi daerah. Sehingga akan ada sanksi dan edukasi bagi pelanggar, serta pendapatan bagi Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu juga dibahas pula mengenai studi kelayakan pengembangan angkutan umum di Kotim. Ini juga sudah ada di Program Kerja Bupati Kotawaringin Timur (Pasangan Sahati Jilid II). Pemerintah nantinya harus menyediakan angkutan murah, aman , dan terjangkau. Seperti kita ketahui saat ini sudah ada angkutan umum yaitu Kendaraan Bermotor Roda Tiga (TVS) meskipun masih terbatas jumlahnya yaitu kurang lebih 20 unit. Tarif dari TVS tersebut yaitu kesepakatan (negosiasi) antara calon penumpang dan pengemudi TVS tersebut. Secara pribadi kami sangat senang, “karena ini menjadi lapangan pekerjaan baru atau bahkan alih profesi menjadi yang lebih baik bagi para drivernya setelah adanya TVS ini. Dan kami juga berpesan Keselamatan, Keamanan, dan Kenyaman penumpang harus tetap diutamakan. untuk itu mari bersama seluruh warga Kotim pengguna Transportasi patuhi rambu – rambu lalu lintas karena pelanggran awal dari kecelakaan”, jelas Kadishub Kotim Bapak Drs. H. Fadlian Noor, MM.