Dishub Kotim Koordinasikan KKOP Bandara H. Asan

 

SAMPIT_Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan rapat koordinasi terkait Bandara H. Asan Sampit, Selasa 19/12/17. Rapat tersebut merupakan Instruksi Bupati Kotim mengenai Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Drs. H. Fadlian Noor, MM disampaikan berdasarkan regulasi yang ada dari kementerian perhubungan bahwa antisipasi dalam hal penerbangan mengacu pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Beberapa waktu lalu Bandara H. Asan Sampit diaudit oleh Badan Sertifikasi Bandara (BSBU) terkait antisipasi keselamatan. Dalam audit tersebut ditemukan beberapa hal yang harus ditangani secara serius baik oleh pihak bandara maupun pemerintah daerah.

Beberapa yang harus ditangani misalnya di treshold 31 terdapat pagar dengan tingi kurang lebih 1 meter, kemudian di pagar tersebut juga sering adanya gangguan dari orang – orang yang tidak dikenal. Jika hal ini terjadi terus – menerus ini akan sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan. Sedangkan bagian utara bandara juga terdapat pemukiman warga, ini juga menjadi temuan oleh tim audit BSBU dan hal ini harus segera ditangani. Apabila tidak segera ditangani maka runway Bandara akan dipotong 150 meter dan jika hal ini terjadi maka Bandara H. Asan yang sekarang memiliki kelas 2 maka akan turun menjadi kelas 3. Selain itu pesawat jenis jet tidak akan bisa lagi menadarat (landing) di Bandara Sampit. Sehingga nantinya hanya pesawat jenis propeller saja yang dapat landing di Bandara Sampit.Untuk itu Dishub Kotim beserta dinas terkait diberi petunjuk Bupati tentang beberapa hal mengatasi permasalahan ini. Yaitu menutup jalan yang menggangu runway bandar.

Berdasarkan Undang – Undang Nomo 1 Tahun 2009, siapapun, Kapan pun dan dimanapun tidak boleh sembarangan masuk bandara karena merupakan fasilitas umum dan obyek vital. Jadi tanpa seijin yang berwenang dalam hal ini otoritas bandara maka tidak boleh masuk. Sementara kita memikirkan masyarakat utara bandara itu juga harus diperhatikan. Maka ada beberapa opsi yaitu akan membuatkan jalan untuk masyarakat tersebut kearah eks PT. Karya Bersama. Kemudian disana akan dibuat pos penjaga portal untuk mengantisipasi masyarakat keluar masuk warga di pemukiman tersebut agar mengetahui bahwa pada saat pesawat akan landing maupun take off mereka tidak boleh melewati lokasi tersebut. Nantinya Dishub,Satpol PP dan avsec beserta aparat keamanan bekerjasama untuk mensosialisasikan sekaligus mengamankan lokasi tersebut. Kemudian agar tidak terjadi pemotongan runway kita akan mengkonstruksi bandara dengan memperpanjang runway.

Namun hal ini perlu waktu karena berdasarkan anggaran baru di tahun 2018. Tetapi sebagai antisipasi dan menjawab temuan dari BSBU, pihak Pemda sudah membuat pernyataan bahwa siap melengkapi hal – hal terkait temuan tim audit. Saya yakin dengan adanya alternatif – alternatif penyelesaian temuan tersebut oleh Pemda dan dukungan masyarakat Kotim, maka bandara H. Asan Sampit tidak akan dikurangi runway nya. “Sehingga nantinya pesawat jenis boeing akan tetap landing di Sampit sehingga memudahkan masyarakat dalam menggunakan transportasi udara guna merajut pulau mendekatkan jarak dan mempersingkat waktu, maju terus Kotimku, bergerak cepat membangun Kotim”, tambah Kadishub Kotim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *