Larangan Kendaraan Besar Masuk Jalan Kota

SAMPIT_Selasa, 02 Januari 2018 Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur terus bekerja bergerak cepat membangun Kotim. Khususnya bidang transportasi darat, demi pelayanan prima kepada masyarakat dan kepentingan publik Dishub Kotim memasang rambu larangan bagi kendaraan jenis truck Contener, CPO, Kendaraan pengangkut alat berat, dan kendaraan bertonase besar lainnya untuk melewati jalur kota. Ini sesuai hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kab. Kotim yang beranggotakan Dishub Kotim dan Satlantas Polres Kotim.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Drs. H. Fadlian Noor, MM “ini dilakukan untuk pengendaliaan angkutan yang memiliki tonase besar”. Sebab Jalan yang ada di Sampit adalah jalan kelas III, dimana sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa jalan kelas III ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan dengan dimensi lebar maksimal 2,1 meter, Panajang maksimal 9 meter, dan tinggi maksimal 3,2 meter denga muatan sumbu terberat (Mst) 8 Ton. Sedangkan berdasarkan monitoring di lapangan dan dilihat dari kepadatan lalu lintas harian rata – rata beban jalan di Kotim melebihi batas (sangat berat) sehingga menyebabkan umur ekonomis jalan menjadi pendek yang berakibat jalan menjadi cepat rusak. Sehingga daerah menjadi banyak mengeluarkan biaya untuk memperbaiki jalan – jalan yang sering rusak tersebut.

Kadishub menambahkan “di satu sisi pengusaha angkutan ingin mendapatkan keuntungan yang besar dengan mengangkut barang sebanyak mungkin. Namun mereka lupa bahwa jalan yang mereka gunakan merupakan sarana lalu lintas umum bukan milik pengusaha atau golongan tertentu. Di sisi lain jika dilihat dari indikator ekonomi pertumbuhan kendaraan bermotor merupakan suatu tanda bahwa suatu daerah memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan. Untuk itu demi kepentingan bersama seluruh masyarakat pengguna transportasi marilah kita bersama pelihara, walaupn infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun ini semua demi terciptanya keselelamatan dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *