Dishub Kotim dan Tim Gabungan Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026 di Terminal Patih Rumbih

Sampit – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dishub Kotim) melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) dan tes urine bagi pengemudi bus dalam rangka pengawasan Angkutan Lebaran Tahun 2026, khususnya pada masa arus mudik Lebaran. Kegiatan ini dilaksanakan di Terminal Patih Rumbih Sampit sebagai upaya memastikan keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi umum selama periode mudik.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satlantas Polres Kotim, Jasa Raharja, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi layak jalan serta dikemudikan oleh pengemudi yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam kegiatan tersebut, tim teknis melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bus yang berada di terminal. Pemeriksaan meliputi beberapa komponen penting seperti sistem pengereman dan kondisi ban, fungsi kelistrikan kendaraan (lampu utama, lampu sein, dan wiper), serta kelengkapan fasilitas darurat seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan pintu darurat.

Selain pemeriksaan kendaraan, para pengemudi dan helper juga menjalani pemeriksaan kesehatan serta tes urine guna memastikan kondisi fisik yang prima serta bebas dari pengaruh narkoba selama membawa penumpang pada masa arus mudik Lebaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari lima bus yang diperiksa, sebagian besar armada dinyatakan layak jalan. Seluruh pengemudi dan helper yang menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine juga dinyatakan sehat serta negatif dari penyalahgunaan narkoba.

Namun demikian, petugas menemukan satu unit bus milik PO Logos yang dinyatakan tidak layak jalan karena dokumen administrasi kendaraan tidak lengkap, yaitu KIR yang telah habis masa berlaku serta kartu pengawasan yang tidak berlaku. Selain itu, bus tersebut juga diketahui telah dua kali mendapatkan sanksi tilang. Meskipun ditemukan pelanggaran administrasi, bus tersebut tetap melanjutkan perjalanan dengan membawa penumpang penuh.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dishub Kotim akan melaporkan kejadian ini kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan Terminal Patih Rumbih Sampit berfungsi sebagai terminal transit, sehingga kewenangan penindakan yang dimiliki masih terbatas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan nyaman dan selamat sampai tujuan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *