Pastikan Tata Kelola Transparan, Bidang Perparkiran Sosialisasi Pemenang Lelang di Zona Pasar H. Umar Hasyim Samuda

DINAS PERHUBUNGAN Kabupaten Kotawaringin Timur – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik dan memastikan transparansi tata kelola parkir, Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pedagang, juru parkir, dan masyarakat di kawasan Pasar H. Umar Hasyim Samuda. Kegiatan ini difokuskan pada pengenalan pemenang lelang pengelola parkir baru untuk periode masa bakti berjalan.
Sosialisasi ini merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya kebingungan di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pihak yang berwenang mengelola titik-titik parkir di zona pasar tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di area pasar ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memahami bahwa pengelolaan parkir telah melalui prosedur lelang yang sah sesuai aturan daerah. Dengan adanya pengelola yang definitif, diharapkan manajemen perparkiran di Pasar H. Umar Hasyim menjadi lebih terstruktur dan akuntabel.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan keterbukaan informasi. Kami ingin memastikan transisi pengelola berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas ekonomi di pasar,” ujar perwakilan Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran.
Selain aspek administratif, Bidang Pembinaan Keselamatan juga memberikan arahan teknis mengenai pengaturan posisi kendaraan. Mengingat Pasar H. Umar Hasyim Samuda merupakan pusat keramaian, penataan parkir yang tidak rapi sering kali menjadi pemicu kemacetan di akses utama.
Pihak dinas meminta pengelola baru untuk aktif mengatur kendaraan agar tidak meluber ke badan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, pengelola parkir, dan masyarakat. Tata kelola parkir yang baik di zona pasar diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan rasa aman bagi warga yang berbelanja.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan ketidaksesuaian pelayanan di lapangan pasca-sosialisasi ini dilakukan.


