Tegakkan Aturan Tarif: Bidang Perparkiran Sosialisasi Kepatuhan Perda kepada Pengelola Parkir

DINAS PERHUBUNGAN Kabupaten Kotawaringin Timur – Sebagai langkah nyata dalam melindungi hak konsumen serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah, Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran menggelar sosialisasi intensif mengenai struktur tarif parkir resmi kepada seluruh pengelola parkir di wilayah ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencegah adanya praktik pemungutan tarif di atas ketentuan yang berlaku.
Langkah preventif ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai variasi harga parkir di lapangan yang kerap tidak sesuai dengan payung hukum yang ada.
Sosialisasi ini difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang mengatur tentang retribusi dan jasa umum, khususnya di sektor perparkiran. Pemerintah menekankan bahwa transparansi tarif adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
“Pengelola parkir adalah mitra pemerintah. Namun, kemitraan ini harus berjalan di atas koridor aturan yang sah. Sosialisasi ini memastikan tidak ada lagi ‘zona abu-abu’ terkait berapa yang harus dibayar oleh masyarakat,” jelas Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran.
Pengelola diinstruksikan untuk hanya menggunakan karcis resmi yang telah diporporasi atau diterbitkan oleh dinas terkait, di mana nilai nominal tarif sudah tertera dengan jelas.
Bidang Pembinaan Keselamatan juga menyoroti bahwa ketidakjelasan tarif seringkali menjadi akar perselisihan antara petugas parkir dan pengguna jasa. Dengan adanya standarisasi tarif yang tersosialisasi dengan baik, potensi konflik di lapangan dapat diminimalisir secara signifikan.
Selain itu, diingatkan pula agar pemungutan tarif tidak dilakukan dengan cara yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas, seperti menarik retribusi di tengah badan jalan yang dapat membahayakan keselamatan petugas maupun pengendara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola parkir memiliki komitmen yang sama untuk mendukung iklim perparkiran yang sehat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan selalu meminta karcis resmi dan hanya membayar sesuai dengan angka yang tertera di papan informasi atau karcis tersebut.
Dengan sinergi antara pemerintah, pengelola yang patuh, dan masyarakat yang kritis, diharapkan pengelolaan parkir dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akuntabel.


