Sesuai Surat Edaran BUPATI Kotawaringin Timur tahun 2022 perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan.
Ada beberapa Kendaraan dilarang keras melintasi Ruas-ruas jalan di dalam Kota Sampit sebagai berikut: Kendaraan Angkutan Barang CPO, TBS, Kernel, Pupuk, Kontainer/Peti Kemas, Alat Berat, Angkutan Ekspedisi yang Melebihi Ketentuan Kelas Jalan dalam Kota Sampit dan Kendaraan Berat Lainnya.
KEWAJIBAN RUTE ALTERNATIF
Seluruh kendaraan yang disebutkan di atas WAJIB menggunakan Jalan Lingkar Luar Kota Sampit sebagai rute perjalanan, dan dilarang keras masuk ke jalur dalam kota.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, melindungi kondisi jalan kota agar tidak cepat rusak, serta mencegah kemacetan dan risiko kecelakaan yang membahayakan warga kota.


