Kotim Resmi Berstatus Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) secara resmi menetapkan peningkatan status penanganan dari siaga menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan Tahun 2026.
Masa tanggap darurat ini dijadwalkan berlangsung selama 28 hari kalender, terhitung mulai Kamis, 30 Juli hingga Rabu, 26 Agustus 2026.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H., M.M., saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Ancaman Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati pada Rabu (29/7/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai respon cepat pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau tahun 2026.
Evaluasi Berkala dan Kajian Cepat di Lapangan
Bupati Halikinnor menggarisbawahi bahwa penetapan status ini dinamis dan akan terus dipantau secara ketat. Apabila terjadi perubahan indikator atau ambang batas kerawanan di lapangan, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan akan segera melakukan kaji cepat bencana.
Hasil dari kajian lapangan tersebut nantinya bakal menjadi acuan utama dalam rapat evaluasi untuk menentukan arah kebijakan dan penanganan selanjutnya.
Komitmen Kolaborasi Lintas Sektor
Penanganan ancaman asap dan krisis air bersih memerlukan kerja sama yang solid dari seluruh elemen. Pemkab Kotim menggalang keterpaduan jajaran TNI, Polri, BPBD, BMKG, instansi vertikal, sektor swasta/dunia usaha, hingga peran aktif masyarakat.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh warga Kotawaringin Timur untuk bersatu menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta sigap memberikan laporan ke petugas terdekat jika mendeteksi kemunculan titik api sekecil apa pun.


