OPTIMALKAN PAD Kab. Kotawaringin Timur Dinas Perhubungan Gelar Lelang Pengelolaan Parkir Tahap I Melalui KPKNL

Kotawaringin Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan pembukaan lelang pengelolaan parkir untuk Tahap I. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perparkiran yang lebih akuntabel.

Dalam pelaksanaan tahun ini, Dishub menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun sebagai mitra teknis pelaksanaan lelang. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bebas dari praktik pungutan liar.

Tersedia 21 Paket Zona Parkir strategis telah disiapkan untuk dilelangkan kepada pihak ketiga. Paket-paket ini mencakup berbagai area komersial dan ruang publik yang memiliki potensi kunjungan tinggi.

Masyarakat atau badan usaha yang berminat dapat mencatat jadwal penting pelaksanaan lelang, yakni mulai tanggal 28 Januari s.d 3 Februari 2026. Untuk menjamin aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat, proses lelang dilakukan secara terbuka dan daring (online) melalui situs resmi lelang.co.id.

Bagi calon peserta lelang, terdapat beberapa persyaratan utama dan tambahan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Registrasi Akun: Calon peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.co.id.
2. Dokumen Identitas: Mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, Nomor Rekening Bank atas nama pribadi, dan persyaratan administrasi lainnya yang tertera di laman lelang.
3. Ketentuan Tambahan: Peserta diharapkan mempelajari detail setiap paket yang ditawarkan sebelum mengajukan penawaran.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka (Open Bidding) dengan mendaftarkan diri melalui website lelang.go.id, dapat dilihat pada menu ”TATA CARA dan PROSEDUR” dan ”PANDUAN PENGGUNAAN” pada alamat domain tersebut;

Objek Barang/zona parkir yang dilelang sebagaimana adanya, penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya, dan objek yang akan dilelang dapat dilihat pada kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang Waktu Penjelasan/Aanwijzing dan Asistensi Pembuatan Akun Lelang

Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan dalam pengumuman ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
b. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum batas akhir penawaran
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor BRI Virtual Account (BRIVA) masing-masing peserta lelang, Nomor BRIVA dapat dilihat pada menu STATUS LELANG di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas menjadi wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara

Adapun tata cara pendaftaran akun maupun cara melakukan lelang dapat mengakses link berikut https://bit.ly/3NHybhA .Bagi masyarakat yang membutuhkan asistensi atau informasi lebih mendalam terkait teknis pendaftaran, Dishub menyediakan layanan informasi khusus. Calon peserta dapat langsung menghubungi Nomor Whatsapp Admin Parkir di 085257587893 pada jam kerja 08.00 – 14.00 WIB.

Dinas Perhubungan berharap melalui sistem lelang terbuka ini, terpilih pengelola parkir yang profesional demi meningkatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memastikan retribusi masuk ke kas negara secara tepat waktu.

AYO RAMAIKAN LELANG PARKIR 2026

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *