PENETAPAN PEMENANG LELANG ZONA PARKIR TAHAP I TAHUN 2026
Sampit, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan serangkaian proses Lelang Zona Parkir Tahp I yang telah dilaksanakan mulai tanggal 28 Januari s.d 3 Februari 2026.
Tanggal 3 Februari 2026 pada pukul 10.00 WIB, Kepala Dinas perhubungan di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran bersama dengan pihak KPKNL Pangkalan Bun telah bersama-sama menyaksikan berakhirnya prosesi Lelang Zona Parkir Tahap I dengan di dapatkannya dari 21 Lot yang di tawarkan terdapat 19 Lot yang terdapat penawar tertinggi sebagai pemenang Lelang Zona Parkir Tahap I tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
1. Zona 3 : Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Dalam , dimenangkan oleh “RIRIN ROSYANA” dengan penawaran Rp 328.000.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 9,33% ;
2. Zona 34 : Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Samuda (Pasar H. Umar Hasyim) , dimenangkan oleh “FEBRY ANGGREANI JK” dengan penawaran Rp 89.000.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 48,33% ;
3. Zona 35.A : Kecamatan Parenggean (Pasar Parenggean) , dimenangkan oleh “SALAMPAK” dengan penawaran Rp 24.000.000 kenaikan total nillai limit sebanyak 0,00% ;
4. Zona 1 : Jl. Iskandar (Depan Toko Serasi dan Wisata Icon Jelawat) , dimenangkan oleh “H. TAJUDIN NOOR, S.E.,M.Si” dengan penawaran Rp 85.000.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 41,67% ;
5. Zona 2 : Jl. Iskandar (Depan PPM Luar) , dimenangkan oleh “ELLY HENDRIAWATI” dengan penawaran Rp 166.000.000 kenaikan total niali limit sebanyak 25,76% ;
6. Zona 5 dan 15 : Jl. Rahdi Usman dan Kawasan Gedung Olahraga dimenangkan oleh “AMRIANSYAH” dengan penawaran Rp 201.000.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 179,17% ;
7. Zona 9 dan 13 : Jl. HM. Arsyad dan Jl. Pelita dimenangkan oleh “RAMLAN” dengan penawaran Rp 88.000.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 12,82% ;
8. Zona 10 : Jl. MT. Haryono dimenangkan oleh “NURUL HUDA” dengan penawaran Rp 85.000.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 49,12% ;
9. Zona 11.C : Jl. Cilik Riwut (Kawasan Nur Mentaya Sampit) , dimenangkan oleh “BONDAN” dengan penawaran Rp 36.000.000 kenaikan total nilai limit 0,00% ;
10. Zona 6 : Kawasan Taman Kota , dimenangkan oleh “RIRIN ROSYANA” dengan penawaran Rp 30.000.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 0,00% ;
11. Zona 24 : Jl. Gatot Subroto , dimenangkan oleh “HARRI RUSTAMAN” dengan penawaran Rp 12.000.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 33,33% ;
12. Zona 25 : Jl. Kapten Mulyono , dimenangkan oleh “ALI ZAENAL YUSUF” dengan penawaran Rp 12.400.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 47,62% ;
13. Zona 17 : Jl. DI. Pandjaitan , dimenangkan oleh “HARRI RUSTAMAN” dengan penawaran Rp 20.500.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 13,89% ;
14. Zona 18 : Jl. S. Parman , dimenangkan oleh “YUSNITA WULANDARI” dengan penawaran Rp 12.500.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 4,17% ;
15. Zona 23 : Jl. Suprapto , dimenangkan oleh , “YOSEF PRASETYA” dengan penawaran Rp 13.200.000 kenaikan total nilai limit sebanyak 0,00% ;
16. Zona 22 : Jl. Pangeran Antasari, dimenangkan oleh “AFRILIANS ARYF” dengan penawaran Rp 7.200.000 kenaikan dari total nilai limit sebanyak 0,00% ;
17. Zona 11.A : Jl. Tjilik Riwut (Bundaran Polres s.d Simpang 4 Tidar) , dimenangkan oleh “YOSEF PRASETYA” dengan penawaran Rp 6.000.000 kenaikan dari total nilai limit sebanyak 0,00% ;
18. Zona 11.B : Jl. Tjilik Riwut (Simpang 4 Tidar s.d Bundaran Tunjuk) , dimenangkan oleh “M. DINDA SETIAWAN” dengan penawaran Rp 16.200.000 kenaikan dari total nilai limit sebanyak 125,00% ;
19. Zona 21 : Jl. H. Imran , dimenangkan oleh “YOSEF PRASETYA” dengan penawaran total Rp 10.200.000 kenaikan dari total nilai limit sebanyak 0,00%.
Setelah ditetapkannya sebagai Pemenang Lelang Zona Parkir Tahap I Tahun 2026 para pemenang lelang diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan terhadap penawaran lelang tersebut.


