Menjaga Kelancaran Jarak Pandang: Langkah Tegas Penertiban Parkir di Area Persimpangan Jalan

SAMPIT — Persimpangan jalan merupakan salah satu titik krusial dalam jaringan lalu lintas yang menuntut tingkat kewaspadaan tinggi dari setiap pengguna jalan. Namun, fenomena kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar persimpangan—baik roda dua maupun roda empat—sering kali menjadi pemicu utama kemacetan hingga kecelakaan fatal.

Guna mengantisipasi potensi bahaya tersebut, Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) terus mengintensifkan penertiban dan pengawasan perparkiran di kawasan dekat persimpangan jalan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi utama persimpangan sebagai ruang lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Mengapa Parkir di Near-Intersection Sangat Membahayakan?

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan, area persimpangan jalan masuk ke dalam Zona Larangan Parkir. Penempatan kendaraan di area ini membawa dampak negatif yang signifikan terhadap keselamatan lalu lintas:

  • Mengecilkan Jarak Pandang (Blind Spot): Kendaraan yang parkir di dekat persimpangan menghalangi pandangan pengemudi dari arah lain yang hendak berbelok atau menyeberang.

  • Penyempitan Ruang Manufaktur Kendaraan: Bus, truk, atau kendaraan besar membutuhkan radius putar (turning radius) yang cukup. Parkir liar di tikungan persimpangan memaksa kendaraan mengambil jalur lawan arah untuk berbelok.

  • Pemicu Kemacetan Parah: Hambatan arus kendaraan di persimpangan berimbas langsung pada penumpukan (gridlock) antrean kendaraan di beberapa ruas jalan sekaligus.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *