Kenali Ciri Legalitasnya: Tanda Sah Pengelolaan Perparkiran Resmi Dinas Perhubungan Kotim
SAMPIT — Pengelolaan perparkiran yang tertib dan transparan merupakan salah satu penopang utama keselamatan lalu lintas sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Namun, keberadaan juru parkir (jukir) atau pengelola parkir tanpa izin resmi (ilegal) kerap dikeluhkan warga karena memicu ketidakpastian tarif hingga potensi praktik pungutan liar (pungli).
Guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran, terus menyosialisasikan tanda-tanda legalitas resmi pengelolaan perparkiran yang wajib dimiliki oleh setiap pengelola dan juru parkir di lapangan.
Legalitas pengelolaan perparkiran bukan sekadar pemenuhan administrasi di atas kertas. Kehadiran perparkiran yang terdaftar dan terverifikasi oleh Dishub Kotim memberikan berbagai kepastian penting:
-
Kepastian Tarif Resmi: Besaran tarif parkir yang ditarik dipastikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotim yang berlaku, tanpa penentuan harga sepihak oleh oknum.
-
Akuntabilitas Penerimaan Daerah: Retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dijamin masuk ke kas daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum.
-
Jaminan Tanggung Jawab: Pengelola parkir resmi terikat oleh aturan kerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga lebih bertanggung jawab terhadap ketertiban dan kerapian area parkir.
4 Tanda Sah Legalitas Perparkiran Resmi Dishub Kotim
Masyarakat dan pengguna jalan di Kota Sampit dan sekitarnya diimbau untuk mengenali empat atribut kunci yang menandakan bahwa suatu titik parkir dikelola secara legal dan sah oleh Dishub Kotim:
1. Surat Izin / Surat Tugas Pengelolaan Parkir Valid
Setiap titik lokasi parkir resmi dibekali dengan Surat Izin Pengelolaan Tempat Parkir (SIPTP) atau Surat Tugas Resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kotim. Dokumen ini memuat informasi mengenai batas area, nama pengelola, serta masa berlaku izin.
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Juru Parkir
Setiap Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di lapangan wajib mengantongi dan mengenakan KTA Jukir Resmi. KTA ini diterbitkan oleh Dishub Kotim lengkap dengan foto diri, nama jukir, nomor registrasi, serta stempel/pengesahan dari instansi berwenang.
3. Atribut Seragam Khusus (Rompi Jukir)
Jukir resmi diimbau dan diwajibkan menggunakan rompi khusus perparkiran bertuliskan identitas perparkiran atau logo resmi Dinas Perhubungan Kotim. Seragam ini memudahkan masyarakat membedakan antara petugas resmi dan oknum jukir liar.
4. Karcis Retribusi Resmi ber-Perforasi / Stempel Dinas
Tanda legalitas transaksi yang paling nyata adalah diterimanya Karcis Parkir Resmi. Karcis ini memuat:
-
Logo Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur / Dishub Kotim.
-
Perforasi atau stempel resmi tanda pengesahan retribusi.
-
Nominal tarif yang jelas sesuai golongan kendaraan (Roda 2, Roda 4, atau lebih).
-
Nomor seri registrasi penerbitan karcis.
Dinas Perhubungan Kotim menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pemungutan uang parkir tanpa mengantongi tanda legalitas resmi atau tidak menerbitkan karcis yang sah dikategorikan sebagai tindakan perparkiran liar / tidak berizin.


