Bebaskan Beban Warga: Langkah Tegas Dishub Kotim Melarang Pungutan Parkir di Area Ibadah dan Pendidikan
SAMPIT — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), khususnya melalui Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran, menegaskan komitmennya dalam menertibkan tata kelola perparkiran di wilayah Kota Sampit dan sekitarnya. Salah satu langkah nyata yang kini gencar disosialisasikan adalah seruan tegas mengenai larangan pungutan retribusi maupun biaya parkir di kawasan ibadah dan lembaga pendidikan.
Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, mencegah praktik pungutan liar (pungli), serta menjaga kenyamanan masyarakat saat beribadah maupun saat mengantar anak-anak menuntut ilmu.
Tempat ibadah (seperti masjid, gereja, pura, dan vihara) serta lingkungan sekolah merupakan fasilitas publik berskala sosial-keagamaan yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat umum. Adanya oknum yang menarik retribusi atau uang parkir di area-area tersebut sering kali menimbulkan keluhan dan keresahan di tengah warga.
Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim menekankan beberapa alasan utama di balik penegasan larangan ini:
-
Fungsi Sosial dan Keagamaan: Area ibadah dan pendidikan harus steril dari komersialisasi parkir yang tidak resmi agar masyarakat tidak merasa terbebani saat menjalankan kewajiban agama maupun pendidikan.
-
Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli): Pungutan uang parkir tanpa izin resmi atau juru parkir (jukir) ilegal di area sekolah dan rumah ibadah dikategorikan sebagai tindakan melanggar aturan hukum perparkiran daerah.
-
Perlindungan Terhadap Wali Murid dan Jemaah: Pengantar siswa dan jemaah yang sering kali hanya berhenti sejenak (drop-off) tidak boleh dijadikan sasaran penarikan tarif parkir secara sembarangan.


