Memahami Isyarat Jalan: Mengenal Rambu, Markah, dan Kelengkapan Jalan yang Sering Diabaikan Pengendara
SAMPIT — Setiap hari, ribuan kendaraan melintas di jalan raya. Di sepanjang jalan tersebut, berdiri dan terhampar berbagai instrumen keselamatan lalu lintas—mulai dari rambu petunjuk, garis-garis marka jalan, hingga lampu isyarat. Sayangnya, tidak sedikit pengguna jalan yang menganggap kelengkapan jalan ini sekadar “hiasan” lalu lintas. Padahal, setiap warna, garis, dan lambang memiliki pesan hukum dan fungsi keselamatan yang sangat krusial.
Guna menekan angka kecelakaan dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas, Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) terus mengedukasi masyarakat untuk kembali mengenali dan mematuhi rambu, marka, serta kelengkapan jalan yang kerap terabaikan.
Setiap instrumen lalu lintas dirancang berdasarkan tata kelola rekayasa jalan untuk mengarahkan, memperingatkan, membatasi, serta melarang perilaku berkendara yang membahayakan. Mengabaikan isyarat-isyarat ini bukan hanya berpotensi memicu sanksi pelanggaran lalu lintas, melainkan juga menempatkan diri sendiri dan orang lain dalam risiko kecelakaan fatal.
Markah dan Rambu Jalan yang Paling Sering Diabaikan
Berikut adalah beberapa fasilitas kelengkapan jalan yang amat penting namun paling sering dilanggar atau diabaikan oleh pengguna jalan di lapangan:
1. Marka Garis Putih Utuh (Tanpa Putus-Putus)
-
Fungsi: Menandakan bahwa pengendara dilarang keras melintasi atau memotong garis tersebut untuk berpindah jalur, menyalip kendaraan di depan, maupun berputar arah. Marka ini biasanya dipasang di area rawan seperti tikungan, mendekati persimpangan, atau jembatan.
-
Kenyataan di Lapangan: Banyak pengendara nekat mendahului di atas garis utuh, yang menjadi pemicu utama tabrakan beruntun atau kecelakaan adu banteng.
2. Marka Yellow Box Junction (Kotak Kuning di Persimpangan)
-
Fungsi: Menjaga agar area tengah persimpangan tetap kosong dan steril dari kendaraan saat arus dari jalur lain bergerak. Meskipun lampu lalu lintas menyala hijau, pengendara dilarang masuk ke dalam kotak kuning jika kendaraan di depannya masih tertahan atau macet.
-
Kenyataan di Lapangan: Pengendara sering memaksakan diri masuk ke persimpangan saat macet, sehingga kendaraan terkunci dari empat arah (gridlock).
3. Marka Serong (Garis-Garis Putih/Kuning di Aspal)
-
Fungsi: Menyatakan area jalan yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan (area sterilisasi). Biasanya diletakkan pada percabangan jalan atau pembagi jalur untuk mengarahkan arus lalu lintas.
-
Kenyataan di Lapangan: Sering dijadikan area berhentinya kendaraan, tempat berputar mendadak, bahkan area parkir darurat.
4. Rambu Dilarang Berhenti (Huruf “S” Dicoret) vs Dilarang Parkir (Huruf “P” Dicoret)
-
Fungsi:
-
Rambu S Dicoret (Dilarang Berhenti): Kendaraan sama sekali tidak boleh menepi atau mematikan/menyalakan mesin, bahkan untuk sekadar menurunkan penumpang (drop-off).
-
Rambu P Dicoret (Dilarang Parkir): Kendaraan boleh berhenti sejenak jika pengemudi tidak meninggalkan kemudi, namun dilarang memarkirkan/mengagalkan kendaraan dalam jangka waktu lama.
-
-
Kenyataan di Lapangan: Banyak pengendara berhenti tepat di bawah rambu “S” dicoret dengan alasan “hanya berhenti sebentar”, yang dampaknya tetap memicu penyempitan jalan (bottleneck).
5. Marka Zebra Cross dan Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
-
Fungsi: Zebra cross merupakan area prioritas penyeberang jalan. Sementara ZoSS (berwarna merah di permukaan aspal depan sekolah) memberi isyarat agar pengemudi menurunkan kecepatan secara drastis untuk melindungi anak sekolah.
-
Kenyataan di Lapangan: Sering kali kendaraan justru memacu kecepatan atau berhenti tepat di atas Zebra Cross saat lampu merah, mengabaikan hak pejalan kaki.
Dinas Perhubungan mengingatkan bahwa marka dan rambu lalu lintas dibuat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan sebagai panduan agar setiap pengguna jalan dapat sampai ke tujuan dengan selamat.
Mari tingkatkan kedisiplinan dan budaya tertib berlalu lintas di Kotawaringin Timur dengan senantiasa memahami, memperhatikan, serta mematuhi setiap petunjuk dan marka jalan yang ada.


