Demi Keamanan Mudik 2026, Dishub Kotim Terbitkan Imbauan Penting: Truk Sawit Dibatasi, Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Muat Orang
SAMPIT – Menjelang puncak arus mudik dan balik Lebaran 1447 H, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan instruksi tegas terkait pengaturan lalu lintas dan keselamatan transportasi. Imbauan ini bertujuan untuk menjamin keamanan masyarakat yang melakukan mobilisasi, baik melalui jalur darat maupun sungai.
Berikut adalah poin-poin penting dalam imbauan resmi untuk Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur:
1. Armada Angkutan Umum Wajib Laik Jalan
Seluruh operator angkutan umum, baik AKAP, AKDP, maupun Angkutan Jalan Perintis, diwajibkan memastikan armada mereka dalam kondisi prima.
Bukti Fisik: Kendaraan wajib memiliki Kartu Hasil Uji Berkala (KIR) yang masih berlaku.
Kapasitas Muatan: Dilarang keras mengangkut penumpang melebihi kapasitas tempat duduk (seat) yang tersedia demi keselamatan selama perjalanan.
2. Pembatasan Jam Operasional Truk Logistik dan CPO
Guna meminimalisir kemacetan dan risiko kecelakaan bagi pemudik, Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit, ekspedisi, dan transportir CPO diminta untuk:
Membatasi Operasional: Melakukan penyesuaian jam operasional selama masa arus mudik dan balik.
Larangan Masuk Kota: Sopir angkutan barang dilarang melintasi ruas jalan di dalam Kota Sampit.
Rute Alternatif: Seluruh angkutan barang wajib melalui rute Jalan Lingkar Utara dan Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit.
3. Larangan Penggunaan Bak Terbuka untuk Penumpang
Dishub Kotim memberikan peringatan keras kepada PBS maupun masyarakat umum mengenai mobilisasi karyawan atau warga yang ingin berwisata.
Dilarang Pakai Truk/Pick-Up: Kendaraan bak terbuka dilarang digunakan untuk mengangkut orang.
Aturan Hukum: Secara regulasi, kendaraan bak terbuka diperuntukkan bagi angkutan barang, bukan manusia. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan sangat berisiko fatal jika terjadi kecelakaan.
4. Ketentuan Ketat Angkutan Sungai dan Penyeberangan
Mengingat tingginya aktivitas transportasi sungai di Kotim, para pengusaha kapal penyeberangan diwajibkan:
Dokumen & Kelaikan: Memastikan kelengkapan dokumen kapal sebelum berlayar.
Alat Keselamatan: Kapal wajib menyediakan life jacket (pelampung) sesuai jumlah penumpang serta peralatan pemadam kebakaran.
Kapasitas Kapal: Dilarang mengangkut kendaraan, barang, maupun penumpang yang melebihi beban maksimal kapal.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap seluruh pihak, mulai dari operator transportasi hingga perusahaan swasta, dapat mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan ketat akan dilakukan di berbagai titik untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Mari wujudkan mudik ceria, penuh makna, dan yang paling utama: selamat sampai tujuan.


