Penertiban Juru Parkir: Dishub Kotim Awasi Ketat Atribut Resmi Jukir di Lapangan
SAMPIT — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran memperketat pengawasan terhadap para juru parkir (jukir) yang bertugas di wilayah Sampit dan sekitarnya. Pengawasan difokuskan pada kelengkapan atribut resmi guna memastikan kepatuhan aturan, memberikan rasa aman, serta mencegah munculnya jukir liar di titik-titik keramaian.
Langkah ini dilakukan melalui pemantauan berkala di lapangan untuk memverifikasi kelayakan serta legalitas setiap petugas parkir yang beroperasi.
Kelengkapan Atribut yang Wajib Digunakan Jukir
Petugas Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran memastikan setiap jukir di lapangan menggunakan atribut standar berikut:
-
Rompi Resmi Perparkiran: Rompi khusus berwarna terang lengkap dengan logo Dishub Kotim sebagai tanda pengenal utama.
-
Kartu Tanda Anggota (KTA) / ID Card: Tanda pengenal resmi yang tergantung di dada dan memuat identitas serta lokasi tugas jukir.
-
Peluit dan Alat Pembantu: Digunakan untuk memandu kendaraan masuk dan keluar area parkir secara aman.
-
Buku Karcis Resmi: Karcis parkir sah berstempel retribusi Dishub Kotim sesuai tarif Perda yang berlaku.
Tujuan dan Dampak Pengawasan
-
Mencegah Praktik Parkir Liar: Memudahkan masyarakat mengenali petugas resmi sehingga terhindar dari pungutan liar (pungli) oleh oknum tidak bertanggung jawab.
-
Menjamin Keselamatan Pengguna Jalan: Jukir beratribut lengkap yang terlatih membantu mengatur arus kendaraan di bahu jalan agar tidak menimbulkan kemacetan.
-
Meningkatkan Transparansi Retribusi: Memastikan setiap pembayaran parkir menggunakan karcis resmi guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagi jukir yang ditemukan tidak memakai atribut lengkap atau belum memiliki izin resmi, petugas Dishub Kotim langsung memberikan pembinaan di tempat serta pendataan untuk proses legalisasi.


