Elementor #1371

Dukung Pengembangan Bandara H Asan, Dishub dan Stake Holder terkait Lakukan Pengalihan dan Penutupan Jalan Tjilik Riwut

SAMPIT – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur serta hasil rapat koordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memulai rangkaian uji coba pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan di sekitar Bandar Udara H Asan Sampit. 
Langkah ini diambil sejalan dengan berlangsungnya Proyek Pemagaran Lahan untuk Pengembangan dan Perpanjangan Runway Bandara H Asan Sampit oleh UPBU Bandara H Asan. Puncak dari rangkaian kegiatan ini adalah pelaksanaan cutting atau pemutusan jalan secara permanen di Jalan Tjilik Riwut Ujung Runway 13 yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026 mendatang. 
Guna memberikan sosialisasi dan informasi terakhir kepada para pengguna jalan—khususnya masyarakat yang hendak menuju Kota Palangka Raya maupun Kota Sampit—petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim bersama Satlantas dan Satpol PP Kotim, menggelar giat penutupan jalan dan pengalihan arus di lapangan. 
Jadwal Uji Coba dan Penutupan Jalan
Pelaksanaan uji coba terakhir penutupan jalan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin, 19 Oktober 2026 hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Uji coba dilakukan pada Pukul 13.00 – 16.00 WIB 
Selama masa uji coba ini, arus lalu lintas yang biasa melintasi Jalan Tjilik Riwut Ujung Runway 13 dialihkan melalui rute alternatif, yakni Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Jalan Lingkar Utara, dan Jalan Akses ke Bengkirai. 
Selanjutnya, pada saat transisi pemberlakuan penutupan permanen yakni Kamis, 22 Oktober hingga Jumat, 23 Oktober 2026 (pukul 08.00 – 16.00 WIB), penataan dan penyiagaan arus lalu lintas akan diperketat secara penuh. 
Personel Gabungan Disiagakan di 3 Titik Lokasi
Untuk memastikan proses penutupan dan pengalihan berjalan aman serta teratur, personel dari Dishub Kab. Kotim bersama Satpol PP Kotim dan Satlantas Kotim diterjunkan langsung di 3 titik lokasi strategis di sekitar kawasan terdampak. 
Petugas di lapangan bertugas melakukan pemasangan barikade/rambu penutupan, mengarahkan pengendara ke jalur alternatif, serta mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan dan mematuhi arahan petugas selama masa transisi penutupan jalan ini.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pengalihan arus ini dan mengimbau masyarakat untuk dapat mengantisipasi rute perjalanan lebih awal.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *